Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memublikasikan nama-nama narapidana korupsi, yang akan menerima remisi dasawarsa pada peringatan 70 Tahun Kemerdekaan Indonesia.

Menurut peneliti hukum ICW Lalola Easter, Kemenkumham perlu menjamin transparansi para napi yang diusulkan menerima remisi dasawarsa melalui publikasi secara daring, bukan hanya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“ICW berpendapat hal tersebut perlu dilakukan agar publik dan pers dapat menjalankan fungsi kontrol dalam proses pemberian remisi kepada para narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Semangat kemerdekaan Indonesia justru tercoreng jika para koruptor dapat memperoleh remisi dengan mudah,” kata dia di Jakarta, Kamis (13/8).

Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan sinyal akan memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana termasuk narapidana korupsi. Sinyal tersebut disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara langsung.

Dalam berbagai penyataan di media, Menkumham mengatakan pemberian remisi dasawarsa tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada Hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.

Selain itu, Menkumham menyatakan pemberian remisi dasawarsa dilakukan untuk mengurangi kapasitas narapidana yang berlebihan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus untuk menekankan fungsi pembinaan, bukan penghukuman.

Namun, ICW berpendapat pemberian remisi dasawarsa bukan berarti dapat dilakukan tanpa syarat sama sekali. Beberapa syarat harus tetap diberlakukan terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu