Medan, Aktual.co —Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) berhasil menahan truk pembawa kayu yang diduga illegal. Kayu didapat dari perambahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Empat pembawa kayu juga ikut diamankan. Mereka yakni: Sukarmin (55), warga Kampung Barak Gajah 4, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat; Beni Setiawan SB (19), warga Barak Gajah 3; M. Nasir Berutu (33), warga Dusun Wonorejo, Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Langkat; dan Mahmud Ajis Gultom (43), warga Dusun Damar Itam 5, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL, P. Turnip mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Curai, Kecamatan Pangkalan Brandan, Langkat, Sabtu (18/4) kemarin pukul 23.00 Wib saat truk tengah menuju Kota Medan.
“Sukarmin beserta 3 orang temannya membawa kayu olahan kusen pintu dan jendela dari kayu damar,” jelas Turnip, kepada wartawan, Minggu (19/4)
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 21 keping kayu olahan jenis damar yang sudah jadi, berupa kusen untuk jendela, pintu, dan ventilasi.
Tersangka, mengaku membeli kayu dari seseorang bernama Ujang yang mengambil kayu dari kawasan hutan di Barak Gajah seharga Rp 4 juta untuk kemudian dijualnya dalam bentuk jadi sebesar Rp12 juta.
“Jadi Sukarmin mengatakan bahwa kayunya berasal dari TNGL, lalu dia olah untuk memenuhi permintaan dari pak Wakijo, seorang Kepala Desa di Pangkalan Prandan untuk dibuat kusen jendela dan pintu rumahnya yang sedang dibangun,” kata dia.
Status keempat orang tersebut, akan ditetapkan dalam dua atau tiga hari ke depan. Menurut Turnip, besar kemungkinan keempat orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk si Kepala Desa yang memesan kayu.
“Kalau ada yang menguatkan, kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kuat dugaan kepala desa itu tahu kayu itu ilegal. Dia bisa dikenakan pasal ikut turut serta,” jelas Turnip.
Pihaknya, sambung Turnip akan menjerat para pelaku dengan pasal 12 huruf D dan E tentang mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan tanpa disertai dokumen legal Undang-undang Ri No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 sampai 5 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:

















