Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang dokter hewan berinisial MZ, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penjualan narkotika internasional, Malaysia-Indonesia.
Penangkapan terhadap MZ setelah BNN mengungkap jaringan narkoba internasional di Tanjung Rejo, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (4/8).
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan 7 pengedar sabu yang merupakan anggota sindikat Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti sabu seberat 77,3 kilogram di Aceh Timur pada awal tahun 2015 lalu. Dalam proses penyidikan, petugas BNN menemukan indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat ini.
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, butuh waktu sekitar dua bulan untuk petugas BNN serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menganalisa skema dana yang mengalir di sindikat ini.
“TPPU ini predicate crimenya adalah narkotika. Tujuh tersangka atas nama ABD, AJ, SB, DJ, NAS, MUR dan SH sudah kami tangkap sebelumnya atas kasus pengedaran narkotika. Dan sekarang ada dua tersangka TPPU yang membantu pencucian uangnya,” jelas Anang di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).
Anang menjelaskan, ketujuh tersangka memesan sabu kepada seorang bandar di Malaysia yang hingga kini masih dalam pengejaran Kepolisian Malaysia. Sabu tersebut, didistribusikan melalui jasa pengiriman laut dengan memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ di Aceh.
Hasil penjualan narkotika kemudian disetorkan kepada MZ, kemudian diteruskan kepada sang adik MS yang menetap di negeri jiran.
“Uang hasil penjualan narkotika itu ditampung dulu di tersangka MS, yang juga adik tersangka MZ. Mereka berdua memang bekerja sama membuka usaha jasa pengiriman uang TKI,” ujar Anang.
Sementara uang hasil penjualan sabu yang ditampung MS, dikirim kembali ke MZ untuk dikirimkan ke keluarga-keluarga para TKI di Indonesia. Petugas pun mengamankan AF (33), anak buah MZ yang sehari-hari mengoperasikan transaksi keuangan di kantornya.
“Uang para TKI digunakan untuk membeli sabu ke bandar di sana (Malaysia). Lalu uang hasil penjualan sabu dikirim kembali ke rekening MZ untuk keluarga-keluarga TKI,” terang Anang.
Petugas BNN pun, tambah Anang, menyita sejumlah aset milik MZ yaitu 3 unit rumah mewah di Medan, 1 unit ruko di Medan, 3 unit mobil mewah, 2 sepeda motor serta uang baik tunai maupun nontunai senilai Rp 7,8 miliar. “Jika ditotal nominal aset MZ yang kami sita Rp 17,6 miliar,” imbuh Anang.
Akibat keterlibatannya atas pencucian uang hasil kejahatan narkotika, MZ dan AF dijerat dengan Pasal 137 a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3,4 dan 5 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby