Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, Hotman Paris Hutapea menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8). Kedatangannya tersebut untuk mengambil putusan bebas Pengadilan Tinggi DKI atas banding terhadap putusan PN Jaksel, yang memvonis Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong yang divonis 10 tahun penjara.

“Ini (surat putusan) sudah turun kemarin. Diputuskan tanggal 10 Agustus 2015. Isi putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan adanya putusan tersebut, pengacara kondang itu meminta dua kliennya tersebut berhak bebas dari balik jeruji LP Cipinang, Jakarta Timur. “Membebaskan segera terdakwa dari tahanan, putusan Pengadilan Tinggi DKI menyatakan putusan PN Jaksel amburadul dan kelewatan, kita akan adukan ke KY,” kata dia.

Seperti diketahui, sidang dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 April dengan dipimpin Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.

Majelis hakum menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Dua guru TK JIS itu juga dikenakan denda RP100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

Setelah putusan tersebut, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu