Jakarta, Aktual.co —Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai ada upaya pemaksaan kehendak yang dilakukan Pemprov DKI di bawah pimpinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait proyek reklamasi.
Disampaikan Sekjen KIARA Abdul Halim, hal itu menjadi salah satu alasan hukum mereka untuk menggugat izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok.
“Pemaksaan itu ditandai misalnya ada Undang-Undang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengatur tentang reklamasi tapi justru tidak digubris (Ahok) untuk dijadikan acuan,” ujar Abdul, kepada Aktual.co, Rabu (27/5).
Kata Abdul, sekalipun UU wilayah pesisir tersebut disebut dijadikan pertimbangan, tapi ternyata tidak dijadikan acuan oleh Ahok.
“Seperti misalnya keharusan memiliki izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk reklamasi, mengingat kawasan Teluk Jakarta termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN),” kata dia.
Adapun alasan hukum kedua untuk menggugat izin reklamasi Ahok, lantaran Teluk Jakarta masih ditempatkan sebagai ruang hidup warga, seperti sektor perikanan, di Perda No 1 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030.
“Dengan munculnya izin reklamasi di Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama lewat Pergub 2238 Tahun 2014, menunjukkan ada inkonsistensi Pemprov DKI dalam melaksanakan pembangunan yang mengacu pada Perda Tata Ruang itu,” kata dia.
Lalu alasan yang ketiga untuk menggugat, lantaran proyek reklamasi menyebabkan banyak kerugian yang dialami masyarakat pesisir. “Karena wilayah reklamasi pantai akan menghabisi sumber penghidupan mereka,” kata dia.
Sambung Abdul, tiga hal itu lah yang jadi dasar KIARA dan teman-teman di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk segera ajukan gugatan.
“Gugatannya sedang kita susun. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita daftarkan baik di PTUN maupun gugatan ‘Class Action’ karena ada kerugian yang diterima warga Jakarta akibat kebijakan Gubernur Ahok,” kata Abdul.
Artikel ini ditulis oleh:

















