Semarang, Aktual.co —Dugaan kasus penyelewengan Ruislag untuk pendirian tapak Tower jaringan transmisi listrik PLN Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seluas 36 meter persegi di Desa Wates, Kecamataan Undaan, Kabupaten Kudus, yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah belum menemui titik terang.
Pasalnya, pihak penyidik sejauh ini belum memberikan hasil perkembangan penyidikan sejak dilakukan pemanggilan para saksi di bulan Oktober 2014 lalu.
Kasubdit III Tipikor Polda Jateng, AKBP Syarif Rahman saat dikonfirmasi Aktual.co, Minggu (19/4), membantah kasus yang ditanganinya ‘mandeg’. Menurutnya, kasus tersebut masih terus berjalan dan membutuhkan dua alat bukti sah dalam menetapkan tersangka.
Namun demikian, pihaknya belum membeberkan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. Padahal, pihak pelapor telah melaporkan kasus itu di bulan Oktober 2014 lalu.
Dibandingkan beberapa kasus tindak pidana korupsi lainnya, kasus ini sebenarnya telah lama ditangani penyidik Polda Jateng.
Ditanya apakah kasus itu merupakan bantuan hibah ke PSSI atau Persipa Pati?. Penyidik menyatakan akan melakukan gelar perkara setelah data terlengkapi (full data).
“ Sedang kami lengkapi data-datanya. Insya Allah dalam waktu dekat penyidik kami akan melakukan gelar perkara,” tegas Syarif Rahman.
Di tempat yang berbeda, Nur Sholeh, pihak pelapor dipanggil kembali penyidik dalam pekan ini, guna melengkapi pemeriksaan terkait kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Wates yang berinisial “S”
“Saya dipanggil lagi oleh penyidik Polresta Kudus soal tukar guling tanah, dan pemanggilan lagi soal pungli sertifikat, penggelapan hibah sapi dan bantuan alat pertanian oleh Polda Jateng,” ujar dia.
Untuk diketahui, kasus lain pun juga ‘mandeg’ ditangani, seperti penyelewengan bantuan hibah sapi dari Kementerian Pertanian, pungutan liar atau penambahan biaya di luat ketentuan sertifikat program nasional, dan bantuan alat pertanian.
Artikel ini ditulis oleh:














