1 dari 9
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. Padahal, pada April 2015, majelis hakim PN Jaksel menyatakan mereka bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Guru JIS Ferdinand Tjong didampingi istrinya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Guru JIS Ferdinand Tjong didampingi istrinya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Artikel ini ditulis oleh:

















