Beranda Lensa Aktual Flash Photos Momen Pembebasan Dua Guru Cabul JIS di LP Cipinang Flash Photos Momen Pembebasan Dua Guru Cabul JIS di LP Cipinang 14 Agustus 2015, 15:56 Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. 1 dari 9 Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. Padahal, pada April 2015, majelis hakim PN Jaksel menyatakan mereka bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Betlemen (kanan Kedua) dan Ferdinand Tjong (kiri kedua) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Guru JIS Ferdinand Tjong didampingi istrinya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Guru JIS Ferdinand Tjong didampingi istrinya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015). Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Keduanya keluar dari tahanan setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Program Santunan Janda Ridwan Kamil Jadi Sorotan, Tagar #JKTKagakRIDO Viral di... 23 November 2024, 11:56 Mahasiswa Soroti Politisasi Hukum di Pilkada Banten dengan Keprihatinan 23 November 2024, 10:34 Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35 Bawaslu Minta Calon Fokus Sampaikan Program Kerja pada Kampanye Akbar 23 November 2024, 09:43 Wamendagri: Pilkada Harus Wujudkan Demokrasi Sejuk dan Damai 23 November 2024, 03:29