Banda Aceh, Aktual.co — Satuan Polisi Syariah (atau Wilayatul Hisbah) merazia cara berpakaian masyarakat di kawasan Simpang Empat, Kota Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (19/4).
Dalam razia tersebut melibatkan Ulama yang tergabung dalam organisasi Tazkiratul Ummah Lhoksukon, Muspika Plus dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat.
Ketua Wilayatul Hisbah Wilayah Tengah Aceh Utara Tgk Mursalin mengatakan, dalam razia itu pihaknya menjaring enam pelanggar syariat Islam, empat diantaranya wanita yang mengenakan pakaian ketat dan dua orang laki-laki yang mengunakan celana pendek.
“Mereka yang terjaring Razia atau melanggar Qanun (Perda) Nomor 11/ 2002, tentang Aqidah, Ibadah serta Syiar Islam, didata dan diberikan nasihat, agar tak mengulangi lagi perbuatannya, “ kata Mursalin.
Ia menyebutkan, bahwa selama ini pihaknya melakukan bermacam upaya, di antara melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah , untuk memanimalisir angka pelanggaran Syariat Islam di kawasan itu. Untuk penertiban busana Islami akan terus berlanjut di sejumlah titik di Kabupaten Aceh Utara.
“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat baik pria dan wanita agar mengenakan busana yang Islami dan menutup auratnya,” pungkas Mursalin.
Artikel ini ditulis oleh:
















