Jakarta, Aktual.com — Direktur PT.Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya berharap, agar kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan dan transfer milik Perusahaan Daerah Air Minum di Kota Makassar periode 2006-2012, bisa segera disidangkan.
Hengki mengatakan, jikalau KPK telah mendapatkan bukti-bukti yang dianggap valid, dirinya meminta agar penyidikan kasus yang menjeratnya secepat mungkin dirampungkan.
“Kalau sudah ada buktinya langsung ke persidangan saja. Pak Hengki pun sudah ingin cepat. Kita ingin tidak berlarut-larut saja,” pinta Hengki, melalui kuasa hukum-nya, Arfa Gunawan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8).
Permintaan tersebut dilontarkan, lantaran kondisi kesehatan Hengki dari hari ke hari kian menurun. Seperti hari ini, sambung Arfa, kliennya nampak tidak sehat sehingga membuat penyidik kurang maksimal dalam melakukan pemeriksaan.
“Tadi agak kurang sehat. Diperiksa tidak lama. Hanya tiga pertanyaan, terkait kerjasama (PT.Traya Tirta Makassar) dengan PDAM,” bebernya.
Lebih jauh disampaikan Arfa, hingga pemeriksaan hari ini, kliennya masih ditanya seputar kerja sama antara PT Traya dengan PDAM Makassar. “Ditunjukin dokumen-dokumen kerja sama itu, dari awal bagaimana kerjasamanya PT Traya dan PDAM Kota Makassar. Perjanjian kerja sama itu ada. Betul PT Traya kerja sama dengan PDAM Kota Makassar,” papar Arfa.
Dalam kesempatan kali ini, Arfa pun kembali menegaskan jika Hengki sama sekali tidak melakukan korupsi. Dia mengaku, jika kliennya hanya menjalankan kerja sama sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
“Buktinya hanya perjanjian kerjasama saja, jadi tidak ada sangkalan. Kita tidak menyangkal jika ada kerjasama dengan PDAM kota Makassar, itu benar adanya. Tapi, bahwa kita menggunakan uang negara, kita tidak menggunakan. Kita pakai biaya sendiri rehabilitasi itu. Pinjaman dari bank dan pinjaman pribadi. Menurut kita tidak ada kerugian negara. Sampai sekarang PDAM masih hutang ke PT Traya,” terangnya.
Dalam perkara ini, Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp 38,1 miliar.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby