Makasar, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) R Kurnia Sya’ranie menyatakan, bahwa tarif bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan untuk harga tiket disebut sangat memberatkan penumpang dan itu tidak mempengaruhi keselamatan.
“Keputusan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Jonan mengenai tarif bawah tiket pesawat sangat mempengaruhi penumpang. Tiket pesawat sekarang itu sangat mahal dan itu tidak mempengaruhi keselamatan,” kata Kurnia di Makassar, Sabtu (15/8).
R Kurnia Sya’ranie mengatakan, bahwa sejak adanya keputusan yang dikeluarkan tentang tarif bawah yang tidak lebih dari 40 persen dari harga tertinggi itu sangat memberatkan penumpang dan kebijakan ditudingnya sebagai penyebab berkurangnya tingkat penerbangan saat ini.
Dia mengungkapkan, pada dekade yang lalu, moda transportasi udara atau penerbangan hanya menjadi alat transportasi bagi masyarakat yang status sosialnya berada pada level menengah ke atas.
Namun seiring berjalannya waktu dan dengan beberapa intervensi serta pertimbangan KPPU pada awal tahun 2000-an itu, harga tiket mulai turun dan bahkan ada penerbangan yang harga tiketnya hanya Rp250 ribu.
“Saya saja yang biasa pulang ke Semarang (Jawa Tengah) dari Jakarta itu naik pesawat masih sering mendapatkan tiket pesawat yang harganya Rp300 ribu. Tapi sejak adanya keputusan dari Kementerian Perhubungan, sudah tidak ada lagi itu tiket murah,” katanya.
Kurnia Sya’ranie yang merupakan salah satu dari pendiri KPPU itu mengaku jika pada periodenya yang sekarang ini akan terus berjuang agar harga tiket kembali seperti dulu.
“Coba saja lihat data statistik resmi sejak dikeluarkannya kebijakan itu, meningkat tidak penerbangannya. Sekarang penerbangan kembali menjadi moda transportasi para kalangan atas. Tapi kami akan terus berjuang,” sebutnya.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menambahkan, tidak ada korelasi antara rendahnya harga tiket dengan faktor keselamatan penerbangan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat.
Seperti alasan yang disebutkan Menteri Perhubungan Jonan Ignatius ketika memutuskan kembali menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan.
Syarkawi juga mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat.
Sebab, aturan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diteken Jonan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Artikel ini ditulis oleh: