Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi yakin dapat menyelesaikan perkara hasil pemilihan kepala daerah. Pasalnya, MK sudah terbiasa menyelesaikan sengketa serupa.

“Tidak hanya 1, 2, 3 kali tapi sudah ratusan kali melakukan penyelesaian sengketa pilkada,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Jakarta, Minggu (16/8).

Meskipun, MK pernah menyatakan bahwa pilkada itu bukan kewenangan MK. Tapi, Arief mengatakan ada satu celah yang bisa dimasuki MK.

“Ada satu kriteria yang disebut begini: Selama belum ada peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada maka MK masih bisa berwenang untuk menangani sengketa pilkada,” jelasnya

Atas dasar itu, kata Arief, Undang-undang UU 8 tahun 2015 memberikan kewenangan dan MK diminta untuk menyelesaikan satu masa transisi.

“Selama peradilan khusus yang dibentuk untuk itu belum ada maka MK berhak menyelesaikan (sengketa),” tuturnya

Sementara itu, Arief mengaskan MK sudah menyiapkan seluruh instrumen yang akan digunakan untuk mengadili sengketa pilkada serentak.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebelumnya akan digelar pada bulan Desember 2015. Pilkada digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Namun, pilkada di empat daerah diundur sampai 2017. Yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
(DRI)

Artikel ini ditulis oleh: