Jakarta, Aktual.com — Politisi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menghimbau agar aparat lebih sigap mengantisipasi kemunculan kembali paham komunis.
Aboe menilai bahaya laten Komunis mulai menggeliat di Indonesia. Setelah banyak media sosial dihebohkan pengibaran bendera PKI di Salatiga, kemudian munculnya grafiti logo PKI di tembok Universitas Jember, serta penggunaan lambang PKI pada karnaval Agustusan di Pamekasan.
Menurutnya, ini merupakan salah satu indikator masih adanya paham komunis di Indonesia.
“Riak yang demikian seharusnya tidak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Aboe Bakar di Jakarta, Minggu (16/8).
Anggota Komisi III ini mengatakan bila aparat terlihat gagah ketika menangkap Ade penjual Es Cendol dari Tegal yang menggunakan kaos ISIS, seharusnya lebih tegas lagi tindakannya kepada para pengguna atribut PKI.
“Karena sampai saat ini di Indonesia secara tegas melarang keberadaan paham komunisme,” tuturnya
Lebih lanjut, Aboe menjelaskan sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme. Pada ketentuan itu disebutkan secara tegas bahwa keberaaan PKI di Indonesia dilarang. Yang selanjutnya pada TAP MPR No.1 Tahun 2003 diperkuat kembali bahwa TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tersebut masih berlaku.
Oleh karenanya, lanjutnya, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunisme di Indonesia.
Aboe menambahkan secara yuridis, aparat seharusnya lebih sigap dalam mengantisipasi kemunculan kembali paham komunisme di Indonesia.
“Tindakan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Jangan malah kehilangan fokus dengan menangkap pemakai kaos yang mirip logo ISIS, yang sampai saat ini belum ada legal standing pelarangan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: