Jakarta, Aktual.com — Arogansi oknum satgasus Kejagung dalam pengeledahan subject dan object dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas,” kata Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim, melalui surat yang ditujukan kepada pemangku kebijakan, Minggu (16/8).
Identitas berikut surat perintah penggeledahan dan izin penggeledahan serta penyitaan dari pengadilan negeri setempat, tak ditunjukan oleh oknum Satgasus Kejagung.
Tak hanya bersikap arogan, pihak Kejagung juga dianggap telah melakukan salah geledah, yang semestinya dialamatkan ke Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island.
Dijelaskan, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung. Mereka memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak memperlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk melakukan penggeledahan.
Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 wib hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 wib itu, pihak perusahaan dilarang menyaksikan proses penggeledahan dan berada dibawah tekanan serta intimidasi.
“Perusahaan tidak peroleh informasi soal pihak terlapor, siapa pihak yang melaporkan, status penggeledahan itu dan tidak mengetahui pasal yang dituduhkan kepada pihak mereka,” ujar Yangky.
Penggeledahan dilakukan terkait pembelian hak tagih dari BPPN oleh Victoria Securitas International Corporation.
Namun ditegaskan, Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.
Artikel ini ditulis oleh: