Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung harus menunjukan surat tugas dan tak melakukan upaya paksa dalam menggeledah sebuah tempat, terkait prosedur hukum.
Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Minggu (16/8). Ditegaskan, setiap instansi penegak hukum memiliki prosedur dalam menindak, apalagi menyita dokumen.
“Tidak boleh misalnya ada upaya paksa. Kalau tidak menunjukan surat ya berhak menolak,” ujar Arsul.
Arsul menanggapi soal surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia dari PT Victoria Securities Indonesia yang dilayangkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pertama itu harus dicek apakah betul Satgas Kejaksaan Agung atau hanya orang-orang yang mengatasnamakan saja. Yang pasti karena namanya penggeledahan apalagi sampai penyitaan, kecuali operasi tangkap tangan (OTT), harus ada surat izin dari pengadilan negeri, apakah sudah sesuai subject dan object penggeledahannya?” tegasnya.
Untuk diketahui, PT Victoria Securities Indonesia yang berdiri sejak tahun 2011, merupakan salah satu lembaga keuangan terkemuka yang sangat menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan nama baik dalam menjalankan usaha di Indonesia.
Pada Rabu dan Kamis (12-13/8) kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan, digeledah Kejaksaan Agung secara sepihak. Penggeledahan terkait jual beli piutang antara BPPN dan Victoria Securities International Coorporation tahun 2003 yang secara entitas berbeda dan tidak terkait dengan Victoria Securities Indonesia.
Saat penggeledahan, tim yang mengaku dari Satgas Pemberantasan Korupsi Kejagung tidak menunjukan identitas, surat perintah penggeledahan, serta izin penggeledahan dari pengadilan negeri setempat. Hal ini dinilai melanggar prosedur hukum.
PT Victoria Securities Indonesia akhirnya mengirim surat ke pimpinan DPR dan instansi terkait untuk meluruskan dan mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: