Jakarta, Aktual.com — Kepala Riset PT Recapital Securities Andrew Argado angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap kantor PT Victoria Investama dan Victoria Sekuritas yang dilakukan tanpa ada kordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Menurut saya, hal-hal yang terkait dengan pelanggaran di Industri Jasa Keuangan (termasuk Pasar Modal – sekuritas) hendaknya dikoordinasikan dengan OJK,” kata Andrew saat dihubungi Aktual di Jakarta, Senin (17/8).

Seperti diketahui, pada akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Namun, ada kesalahan subyek dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Penyelidikan perkara ini tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp, yang merupakan badan hukum asing, dengan PT Victoria Sekuritas (PT. Victoria Investama, Tbk) atau juga dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia, yang merupakan badan hukum Indonesia.

Terlebih upaya penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara kasar dan bahkan tanpa menunjukan surat-surat tugas dan perintah, mengusir pegawai dan penasihat hukum yang melihat dan mengawasi penggeledahan.

Ia menjelaskan, kejadian ini juga berpotensi menurunkan nilai saham perusahaan. Pasalnya,harga yang terjadi di pasar merupakan nilai fundamental ditambah sentimen. “Nah dengan adanya penggeledahan oleh kejagung terhadap kantor PT Victoria Investama tbk dan Victoria Sekuritas (terlepas dari hal tersebut salah subjek atau tidak), tentunya berpotensi memberikan sentimen (persepsi) negatif bagi saham yang bersangkutan,” jelas dia.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang dilakukan manajemen PT Victoria Investama tbk dan Victoria Sekuritas atas kejadian tersebut akan dapat menjawab pertanyaan dan diharapkan dapat mengurangi sentimen (persepsi) negatif investor.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid