Makasar, Aktual.com — Sebanyak 209  Tahanan Narapidana di Sulawesi Selatan dinyatakan bebas tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun RI ke 70. Bebasnya ke 209 Napi di Sulsel ini sekaitan dengan pemberian Remisi oleh Kemenkunham dalam rangka Peringatan proklamasi Kemerdekaan yang ke 70.

Ke 209 narapidana yang bebas tersebut berasal dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 15 Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel.

Dalam daftar yang ditandatangani oleh Racmat Prio Sutardjo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, mereka yang medapatkan remisi diantaranya, tahanan Pria 2.409 orang, tahanan wanita 179 orang, Narapidana pria 3.378 orang dan Narapidana Wanita 228 orang.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Sulsel Yohanis Tani menjelaskan, jika tahun ini pihaknya mencatat terdapat 2.554 napi yang mendapatkan remisi umum dan untuk remisi khusus 2.847 napi seluruh Sulsel.

“Sementara total yang mendapatkan remisi di Sulsel sebanyak  6.203 narapidana,”  ujarnya.

Sementara itu Wakil Walikota Makassar, Syamsu Risal berharap, agar Pemerintah Provisi Sulawesi Selatan memberikan kontribusi terhadap narapidana yang bebas dan kembali ketengah masyarakat.

“Tentu harapan kita bersama, pemerintah kota dan provinsi bisa membantu memberikan kontribusinya pada warga binaan yang kembali pada masyarakat,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby