Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 1.305 orang tahanan di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun RI ke-70.
“Jumlah narapidana yang ditahan di Lapas dan Rutan di Kepri sebanyak 2.883 orang, sementara yang mendapat remisi umum 1.305 orang,” kata Kepala Kanwil Kumham Kepri Dahlan Pasaribu di Tanjungpinang, Senin (17/8).
Dia menambahkan,sebanyak 30 orang narapidana dibebaskan setelah mendapat remisi. “Kami berharap setelah mereka kembali di tengah masyarakat dapat melakukan hal-hal yang positif,” katanya.
Dahlan mengemukakan, remisi umum pertama diberikan kepada warga binaan berupa pengurangan masa tahanan maksimal tiga bulan, dan remisi umum kedua diberikan pada warga binaan sesuai dengan persyaratan dan dengan remisi yang diberikan, dinyatakan bebas.
Narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 281 orang dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, dan satu orang dinyatakan langsung bebas.
Kemudian 646 orang warga binaan dari Lapas Kelas IIA Batam. “Dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, 101 orang warga binaan mendapatkan remisi, dan tidak ada yang langsung bebas,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby