Jakarta, Aktual.com — Pemberian remisi khusus Kemerdekaan 17 Agustus 2015 kepada narapidana korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menunggu surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kami sudah usulkan 10 narapidana korupsi untuk memperoleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, tapi sampai ini beltum turun surat keputusannya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Ilham Djaya di Kendari, Senin (17/8).
Menurut dia, para napi korupsi yang diusulkan memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI tersebut tersebar di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) dan dua rutan se-Sultra.
“Di Lapas Klas II A Kendari sebanyak tujuh orang, Lapas Kelas IIA Baubau dua orang, Rutan Klas IIA Kendari sembilan orang dan Rutan Klas IIB Unaaha satu orang,” katanya.
Menurut dia, jika usulan remisi tersebut dikabulkan, maka 19 napi korupsi itu akan mendapat pengurangan masa hukuman antara dua bulan hingga lima bulan.
“Besarnya remisi yang diusulkan, tergantung dari lamanya narapidana itu menjalami masa hukuman,” katanya.
Napi korupsi yang sudah menjalani masa hukuman separuh dari vonis hakim, diusulkan memperoleh remisi lima bulan. Sedangkan, napi kasus korupsi yang belum sampai separuh menjalani masa hukuman, hanya diusulkan memperoleh remisi dua sampai tiga bulan.
Artikel ini ditulis oleh: