Ambon, Aktual.com – Mengabdi selama 10-30 tahun, sebanyak 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diganjar penghargaan dari Pemerintah Pusat.
Penghargaan Sayta Lencana Karya Satya diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/TK/Tahun 2015 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.
PNS penerima tanda kehormatan terdiri dari 12 orang untuk Satya Lencana Karya Satya 30 tahun, 20 orang untuk Satya Lencana Karya Satya 20 tahun, dan 25 orang untuk penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun.
Tak mudah bagi mereka untuk dapat penghargaan itu. Kriterianya, selain merupakan pegawai yang telah melewati masa kerja sesuai tahun pengabdian, mereka juga haruslah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu, disiplin dalam melaksanakan tugas, patuh pada pimpinan, serta mendapat penilaian yang baik dari pimpinan di unit kerja.
Penyerahan penghargaan dilakukan Wali Kota Richard Louhenapessy kepada perwakilan penerima penghargaan 10 – 30 tahun masa kerja, saat upacara peringatan HUT Proklamasi RI di Balai Kota Ambon, Senin (17/8).
Richard menyatakan apa yang diterima para PNS merupakan bentuk penghargaan negara kepada para aparatur pemerintah, yang telah mengabdi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di sektor birokrasi.
Ia berharap, tanda kehormatan yang diterima dapat dipakai sebagai landasan dan acuan dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab kerja kedepan.
Apa yang telah diterima, lanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan praktek kerja sehari-hari harus sejalan.
“Pemberian tanda kehormatan kedepan ditindaklanjuti pemberian kenaikan pangkat IV-C, atas prestasi kerja yang diraih selama ini. Saya berharap kedepan ada peningkatan kualitas kerja sebagai aparatur pemerintah, dalam melayani masyarakat,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: