Jakarta, Aktual.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Kota Padang, Sumatera Barat memberikan remisi bebas kepada 16 narpidana. Pemberian remisi bebas itu bertepatan dengan Hut RI ke 70. Rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi bebas adalah mereka yang terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Ke-16 napi itu dengan rincian enam napi dari remisi umum dan 10 napi dari remisi dasawarsa,” kata Kepala Lapas Kelas II A Muaro Padang Destri Syam di Padang, Senin (18/8).
Secara keseluruhan, ujar dia, penerima remisi umum di lapas itu disetujui sebanyak 410 orang, sedangkan remisi dasawarsa sebanyak 427 orang. Dia menyebutkan, jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 952 orang dengan rincian narapidana sebanyak 654 orang dan tahanan 298 orang.
Penerima remisi umum secara langsung adalah penerima remisi dasawarsa, namun penerima remisi dasawarsa belum berarti penerima remisi umum. “Untuk remisi umum ada proses dan prosedur yang harus dilakukan,” kata dia.
Dia mengaku, telah mengusulkan juga untuk memberikan remisi kepada napi koruptor, namun belum disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Salah seorang narapidana kasus pencurian yang mendapatkan remisi, Ade Supriadi sangat berterima kasih terhadap pemerintah yang telah memberikan remisi.
“Setelah bebas saya akan mencari kerja untuk mendapatkan nafkah yang benar,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu