Jakarta, Aktual.com – Rencana permintaan maaf Presiden Joko Widodo kepada keluarga Eks PKI masih mengalami penolakan. Terlebih, semakin marak berkibarnya bendera Komunis di beberapa wilayah Indonesia.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menekankan bahwa mengakui PKI adalah pelanggaran hukum berat. Oleh karena itu, Arsul mengingatkan Jokowi tidak mengakui paham Komunisme.

“Selama TAP MPR yang melarang paham marxisme/komunisme dan peraturan perundangan turunannya belum dicabut, maka pengakuan terhadap PKI atau organisasi yang berpaham komunis lainnya adalah pelanggaran hukum berat,” ujar Arsul di Jakarta, Selasa (18/8).

Namun, Politisi PPP ini yakin Jokowi tidak akan semudah itu mengakui apalagi meminta maaf terhadap PKI.

“Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan melakukan itu meskipun ada desakan dari kalangan kiri.Ongkos sosial yang akan harus dibayar oleh Pemerintah akan mahal sekali. Bukan saja mayoritas rakyat kita yang akan marah tetapi juga TNI,” tegasnya.

Meski demikian, Arsul mengatakan jika hanya meminta agar PKI diberi hak hidup lagi belum merupakan pelanggaran hukum, tetapi ketika sudah melakukan penyebaran ajaran marxisme, leninisme ataupun maoisme yang menjadi fondasi paham komunis maka itu merupakan pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Arsul menyebutkan, di belahan dunia manapun, paham komunis itu ditinggalkan, kalau pun masih ada Cina, Kuba, Korut dan beberapa negara Indochina yang berpaham komunis, maka sesungguhnya itu hanya tameng saja untuk menutupi bentuk pemerintahan yang dilandasi kediktaroran dan absolutisme penguasa.

“Bangsa Indonesia telah memilih Pancasila sebagai dasar negara dan demokrasi sebagai cara bernegara ini dijalankan. Karena itu Pemerintah perlu menegaskan bahwa paham komunis baik yang dikembangkan dari marxisme, leninisme atau maoisme tidak bisa punya tempat untuk hidup di Indonesia,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: