Jakarta, Aktual.com — Beberapa hari lalu, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Victoria Securities Indonesia, yang berada di wilayah Senayan. Penggeladahan itu diklaim Kejagung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN.

Namun demikian, tim yang di komandoi Sarjono Turin itu salah alamat. Tim tersebut seharusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing di British Virgin Island, yang tidak ada kaitannya dengan Victoria Securities Indonesia (VSI).

Atas tindakan yang dilakukan tim Kejagung itu, Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Nasir Djamil menyarankan agar VSI menggugat pihak Kejagung.

“Kalau ada objek yang salah, maka pihak yang dirugikan (PT VSI) harus menggugat Kejagung,” kata Nasir ketika berbincang dengan Aktual.com, Selasa (18/8).

Dia pun menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukan lembaga hukum itu, seharusnya saran dia, pihak Kejagung terlebih dulu melengkapi data-data ketika akan melakukan penggeledahan tersebut. “Itu seharusnya ada data lengkap, kok bisa salah begitu,” kata dia.

Dia pun menyarankan, agar Kejagung dalam menjalankan tugas untuk mengedepankan kehati-hatian. Karena bagaimana pun, lanjut dia, pihak salah target itu sangat dirugikan. “Artinya koordinasi sangat penting, itu sangat dibutuhkan,” ujar politikus asal Partai Keadilan Sejahtera itu.

Kejaksaan Agung diketahui melakukan serangkaian pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun demikian, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung itu salah alamat.

Pasalnya, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesalahan yang dilakukan Kejagung terungkap. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan Kejagung, malah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City.

Seperti yang tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih (cassie) oleh BPPN.

Dalam penggeledahan itu pun, pihak Kejagung mengklaim bersama dengan Polda Metro Jaya. Namun, ketika dikonfirmasi kebenaran hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya membantah tidak terlibat dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus P3TPK Kejagung di kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, beberapa hari lalu.

“Engga ada, kita gak ikut itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, saat di konfirmasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby