Jakarta, Aktual.com — Penggeledahan yang dilakukan satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia tidak memiliki dasar hukum.
Pasalnya, Kejaksaan Agung kedapatan melakukan penggeledahan tidak sesuai dengan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Dimana, dalam surat penetapan penggeledahan dan penyitaannya menujukan institusi Victoria Securities International Corporation bukan PT Victoria Securities Indonesia.
“(Penggeledahaan tidak sesuai penetapan pengadilan) artinya tidak ada dasar hukumnya,” kata anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (18/8).
Untuk itu, sambung Masinton, pihak perusahaan dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada pihak pengadilan.
“Setiap subjek hukum yang merasa dirugikan sebaiknya mengggunakan haknya menggugat setinggi-tingginya baik dari kerugian materiil dan inmateriilnya. Sebab, (penggeledahan) ini tentu akan mengganggu investor,” tandas politikus PDI Perjuangan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Nebby