Presiden Joko Widodo (kanan) memeriksa peti kemas berisi rumput laut didampingi Menteri Perdagangan Rachmat Gobel (kedua kiri), Ketua DPD Irman Gusman (kiri), dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) saat peresmian Gerakan Peningkatan Ekspor Tiga Kali Lipat di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/8). Presiden Joko Widodo melepas 27 komoditas ekspor Sulawesi Selatan yang akan dikirim ke-24 negara senilai Rp1,2 triliun. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ss/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Satuan Tugas Khusus (satgasus) P3TPK Kejagung yang dipimpin Sarjono Turin di kantor PT Victoria Securites Indonesia dianggap melakukan kesalahan fatal ketika menggeledah kantor PT Victoria Securites Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, pada 12 Agustus lalu. Pasalnya, terdapat perbedaan antara surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan surat penggeledahan versi Kejagung.

Menurut pengamat hukum ekonomi Universitas Indonesia, Anwar Burhanuddin, tindakan Kejagung tersebut bukti ketidakwibawaan penegakan hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan, apalagi Sarjono Turin dipromosikan menjadi Kepala Kejari Jakarta Selatan.

“Salah geledah itu preseden buruk bagi Indonesia. Presiden harus sadar akan kondisi saat ini,” ujar dia ketika dihubungi, Selasa (18/8).

Ia mengatakan dengan kondisi seperti ini, pernyataan Presiden Joko Widodo soal kestabilan ekonomi tak akan pernah terwujud selama penegakan hukumnya seperti yang ditunjukan lembaga pimpinan HM Prasetyo ini.

“Persoalan ekonomi di Indonesia tidak bisa terselesaikan jika kondisi penegakan hukum saat ini masih tidak ada wibawanya,” kata dia.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga politisi Partai Nasdem tersebut.

“Bagaimana mungkin seorang penegak hukum bisa salah geledah, ini bukti SOP penyidikan atau penggeledahan tidak dilaksanakan secara profesional,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby