Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013. Keduanya yakni Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung KPK, Selasa (18/8). Menanggapi penahanannya, Amir tak berkomentar banyak. Dia mengaku menerima dan akan menjalani semua proses hukum selanjutnya.
“Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini,” ujar Amir, sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahan keduanya itu demi kepentingan penyidikan. Kedua tersangka dugaan suap ini akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di tempat yang berbeda.
“Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK,” beber Priharsa.
Untuk diketahui, Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Atas kekalahan itu, mereka berdua yang kini menjadi tersangka di lembaga antirasuah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu, Akil Mochtar.
KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis 25 September 2014. Amir Hamzah dan Kasmin sudah sempat beberapa kali diperiksa.
Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu