Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding lebih dahulu menetapkan Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap tiga hakim, dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara (Sumut), ketimbang mengumpulkan alat bukti yang kuat.

“Sangat jelas terlihat pemohon (OC Kaligis) ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka,” kata Johnson Panjaitan, salah seorang kuasa hukum tersangka OC Kaligis, saat membacakan berkas permohonan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Dilanjutkan Johnson, setelah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kemudian penyidik KPK baru memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menguatkan sangkaan terhadap pengacara kondang tersebut.

“Baru periksa saksi-saksi untuk perkuat dan dipertontonkan kepada khalayak. Ini melawan hukum, dan terlalu dini, karena tanpa diawali bukti permulaan untuk menjadi terang dan temukan tersangkanya,” kata Johnson.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka karena diduga menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan, untuk memuluskan perkara yang ditangani kantor hukumnya di PTUN tersebut.

Atas perbuatan itu, KPK menyangkan OC Kaligis melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu