Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merasa heran dengan munculnya peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta nomor 138 tentang honorarium anggota TNI/POLRI di lingkungan pemprov DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 3 maret 2015 oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

ketua Komisi A DPRD DKI Riano P Ahmad Mengatakan Pergub 138 dengan menimbang  penyelenggaraan pengamanan, penertiban dan penjangkauan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Oaerah (SKPD) memiliki risiko yang cukup tinggi sehingga perlu bekerjasama, berkoordinasi dan didampingi oleh Anggota TNI/Polri tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat Pemerintah.

Apalagi Ujar Riano, dalam Pergub tersebut memerlukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan honorarium kepada anggota TNI/Polri. “Tidak tepat, tidak sesuai tufoksinya,” kata Riano saat dihubungi Aktual.co Sabtu (18/4)

Sementara itu, dikatakan ketua komisi bidang pemerintahan ini Pemprov DKI sudah memiliki kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur.

“Kenapa enggak Satpol PP aja yang dibesarkan sekalian, kan banyak juga satpol PP kita yang belum menjadi PNS, masih honorer, sebaiknya Gubernur memperdayakan kembali satpol PP,melakukan rekrutmen kembali” ungkapnya.

kendati demikian politisi muda fraksi PPP ini mengaku tidak mengesampingkan TNI/Polri karena memang Jakarta sebagi Ibukota Negara membutuhkan bantuan dari aparat.

“Tapi itu kalau sudah benar-benar sangat dibutuhkan dalam situasi yang urgent, seperti ada bentrokan jaman tragedi Mbah Priuk, kalau sekarang kurang tepat, kenapa nggak Satpol PP dibesarkan, kalau pun para pemerhati Jakarta menyebut seperti bekingan itu sah-sah saja,” jelasnya.

Dia pun menegaskan komisi bidang pemerintah DPRD DKI yang dipimpinnya akan mempertanyakan Pergub tentang honorarium anggota TNI/POLRI ini nantinya.

“Kita lihat saja nanti komisi A pasti pertanyakan apabila dipastikan Pergub ini sudah berjalan, meskipun memang dalam mekanismenya Gubernur terbitkan Pergub kewenangan dari Gubernur, yang menjadi wasitnya hanya Kementerian Dalam Negeri. Tetap kita pertanyakan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: