Jakarta, Aktual.com – Hari ini mungkin jadi hari bersejarah bagi DPRD DKI. Bagaimana tidak, hari ini, Selasa (18/8), Dewan Kebon Sirih baru berhasil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Betawi yang ‘mangkrak’ sejak diusulkan 2007 lalu.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Hamidi AR mengatakan ada beberapa materi di Perda yang disahkan lewat Sidang Paripurna DPRD DKI siang tadi itu.
Pertama, menumbuhkan pelestarian kebudayaaan Betawi dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta terhadap pelestarian kebudayaan Betawi.
Kedua, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian budaya Betawi dan menetapkan kawasan kebudayaan Betawi serta menyusun rencana induk pelestariaan kebudayaan Betawi.
“Masyarakat juga berhak memberikan masukan, kepada pemerintah daerah dalam upaya pelestarian Betawi,” kata Hamidi dalam pidato penyampaian penetapan Raperda, di ruang paripurna DPRD, Selasa (18/8)
Perda pelestarian budaya Betawi juga mewajibkan Pemda memfasilitasi pengkajian sumber sejarah sebagai bahan penulisan sejarah Betawi. Yang disosialisasikan melalui pendidikan dasar dan menengah, melalui media massa secara berkala dan saran publikasi lain yang dapat diakses semua lapisan masyarakat.
Adapun tujuan pengesahan raperda tersebut dijelaskan politisi PPP ini salah satunya adalah melestarikan kekayaan budaya dan mendayagunakan kepentingan pariwisata, sosial ekonomi secara pendidikan ilmu pengetahuan.
“Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menumbuhkan rasa cinta tanah air dan negara kesatuan republik indonesia,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: