Jakarta, Aktual.co — Diterbitkannya peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta nomor 138 tentang honorarium anggota TNI/POLRI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2015 oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat banyak kritikan dari banyak pihak.

Pengamat Ibukota DKI Jakarta, Amir Hamzah mengatakan, munculnya Pergub tersebut patut dipertanyakan kepada Gubernur Ahok. Dia menilai Pergub tersebut bertentangan dengan undang-undang 34 tahun 2004 tentang Tentara nasional Indonesia.

“itu nggak bagus bertentangan dengan undang undang 34 tahun 2004 yang menjelaskan bidang pertahanan itu seperti melecehkan TNI,” kata Amir saat dihubungi Aktual.co Sabtu (18/4)

Dijelaskan Amir pergub tersebut mengatur TNI dan Polri dalam rangka pengamanan, penertiban dan penjangkauan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), perlu bekerja sama dan didampingi oleh anggota TNI/Polri. Pria berdarah Maluku ini pun menilai, hal itu bukan kewenangan dari Guberbur DKI Jakarta.

“Bidang pertahanan ini tidak ada masuk dalam persoalan otonomi daerah, panglima tertinggi lah yang bisa memerintahkan, bukan dari cara Gubernur, tidak ada begitu,” tandasnya.

Selain itu dikatakan Amir yang dikhawatirkan dengan terbitnya Pergub nomor 138 tahun 2015 ini akan menimbulkan asumsi dari masyarakat awam atau pun Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati ibu kota bahwa Pemprov DKI Jakarta memakai ‘bekingan’ dari aparat pemerintah.

“Bisa diasumsikan orang pakai bekingan, nah makanya di zaman Pak Harto yang katanya otoriter pun tidak ada melibatkan aparat,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: