Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggelar pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang dianggap memiliki informasi terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Hari ini, Rabu (19/8), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf panitera PTUN Medan.

Mereka adalah Agus Mustafa dan Bambang Suryanto, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsir Yusfan. “Iya benar, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain kedua staf panitera, KPK juga memeriksa satu pihak lagi. Dia adalah Darmawan Ginting, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN. Diduga kuat, penyidik akan menyodorkan administrasi pelimpahan perkara Darmawan dari tahap penyidikan ke penuntutan.

Dalam kasus suap hakim PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka diduga sebagai sebagai penerima suap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Sedangkan empat tersangka disinyalir sebagai pemberi suap adalah Gubernur Sumatera Utara beserta istri, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis, dan anak buahnya dari kantor OC Kaligis an Associates, bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu