Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Gerakan Manispestasi Rakyat (Gemitra) Sabam Pakpahan telah melaporkan dugaan “perampokan” uang negara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan lalu. Sabam menyebutkan kerugian keuangan negara di Dinas Pertamanan dengan memperalat PHL sejak April hingga Juli 2015 untuk setiap kecamatan sebesar Rp 583 juta.
Di Jakarta terdapat 44 kecamatan maka total uang negara yang “ditilep” dengan menggunakan modus PHL Dinas Pertamanan sebesar Rp 25 miliar.
“Jadi Dinas Pertamanan memperalat PHL sejak bulan April sampai Juli 2015 untuk tiap kecamatan sebesar Rp 583 juta, di Jakarta terdapat 44 kecamatan,” katanya, Rabu (19/8).
Oleh karena itu, Gemitra meminta Kejati DKI mengusut tuntas kasus ini karena telah memperalat orang-orang miskin di ibukota untuk melakukan ‘perampokan’ uang negara.
“Selain itu, Gubernur Ahok juga didesak segera memecat Kepala Dinas Pertamanan RD. Karena sudah sangat mempermalukan Pemprov DKI yang berupaya menekan korupsi,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid