Jakarta, Aktual.com — Demi mengoptimalisasi penarikan pajak piutang di Jakarta, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP), Agus Bambang Setyawidodo mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Optimalisasi peningkatan kinerja dan Pencapaian hasil pajak daerah sangat urgent sekali khusnya untuk DPP, karena sifat pajak yang offcial kami sangat berpotensi menimbulkan banyak pituang,” kata Bambang Rabu (19/8).

Bambang menjelaskan, MoU bersama Kejati ini sudah sangat mendesak, mengingat banyak potensi pajak daerah, khususnya dari PBB yang menimbulkan piutang. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan lebih dahulu ketika Wajib Pajak (WP) tidak membayar pajak.

‎”SPPT kan terbit lebih dahulu. Jadi ketika WP tidak membayar pajak, maka sudah terhitung piutang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, piutang PBB dari pelimpahan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak kepada Pemprov DKI pada 2012 mencapai nilai sekitar Rp3,8 triliun. Terhitung 31 Desember 2014, jumlah piutang PBB di DKI bertambah sebesar Rp4,9 triliun dari total 733 ribu WP yang belum membayar pajak atau 1.900.000 pemegang SPPT.

“Kami sudah melakukan analysis data. Kami buat dua kelompok. Mana WP yang lancar untuk ditagih dan macet,” terangnya.

Bambang juga mengutarakan telah memverifikasi terhadap objek dan subjek kemudian melakukan pemanggilan secara prosedural atau penagihan aktif. Setelah MoU dengan Kejati hari ini, upaya penagihan aktif bisa dilakukan lebih jauh hingga tahap sita lelang.

“Kami sangat memohon bantuannya agar para WP paham bahwa penagihan pajak bukan semata-mata tugas DPP DKI, tapi bisa juga dilakukan Kejati,” bebernya.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kejati yang telah membantu melakukan langkah melalui penandatangan MoU pada hari ini. DPP DKI dalam waktu dekat akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengajukan permohonan penagihan pajak.

“Kita akan mulai memanggil WP, ada yang lima sampai enam tahun menunggak PBB dengan nilai piutang Rp15 miliar. Mudah-mudahan dari sini kita bisa memberikan yang terbaik bagi Provinsi DKI,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid