Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa kurang leluasa dalam rangka pemberantasan tindaka pidana korupsi. Mengingat kewenangan yang dimilikinya tidak sehebat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung R Widyo Pramono mengatakan, seharusnya lembaganya setingkat dengan KPK terkait kewenagan dan anggaran.
Sebab itu, kata Widyo, pihaknya selama ini tidak bisa bebas melakukan penyadapan seperti yang dilakukan KPK dalam mengungkap perkara korupsi.
“Kalau kejaksaan setara dengan KPK maka bagus. Terkait kewenangan penyadapan,” ucap Widyo dalam sebuah diskusi publik di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Sabtu (18/4).
Selian itu, Widyo juga menyinggung soal anggaran yang dimiliki Kejaksaan. Terkait anggaran penyidikan, lanjut dia, Kejaksaan terbilang minim dibanding lembaga antirasuh tersebut.
“Kewenangan masalah pembiayaan di Kejaksaan tidak, dan ini harus efisien. Dan harus sama dengan KPK,” tegasnya.
Widyo menambahkan, meski terbentur dengan anggaran yang terbatas, namun korps Adhiyaksa justru unggul dalam penanganan perkara korupsi dibanding KPK dan Polri.
“Penyidikan perkara korupsi yang ditangani kejaksaan pada tahun 2013 sebanyak 1553 perkara diseluruh Indonesia. Lebih banyak yang ditangani dari KPK dan kepolisian,” tuntasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















