Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan pengacara senior OC Kaligis melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pendadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim pengacara OC Kaligis selaku pihak pemohon akan menyerahkan sedikitnya 32 bukti.

Bukti tersebut antara lain menyangkut soal penangkapan, penahanan yang dinilai menyalahi prosedur hukum serta surat keterangan saat Kaligis sakit. Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Suprapto itu juga beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi ahli dan tujuh saksi fakta yang dihadirkan oleh tim OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia.

“Sampai 32 bukti, kalau bukti itukan normatif. Surat penangkapan, penahan, surat OC ketika sakit, dan lainnya. Kan OC dicuekin saja itu waktu sakit, apalagi dia itu sudah 73 tahun, mana mungkin dia kabur,” kata salah satu anggota tim pengacara OC Kaligis Oktolin Hutagalung di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Dalam perkara OC Kaligis, Oktolin menyatakan keberatannya pada pelimpahan berkas kliennya yang dilakukan KPK saat sidang praperadilan tengah ditunda. Hal itu dinyatakan berbeda oleh Oktolin dengan pemberkasan tersangka utama dalam dugaan kasus yang sama, yakni kasus suap hakim PTUN Kota Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku utama belum diapa-apain, tapi OC sudah dilimpahkan dan jadwal disidangkan. Yang tertangkap tangan belum diapa-apakan berkasnya, OC gak bisa disebut OTT kan tidak di TKP, hanya saksi saja bilang disuruh OC disuruh OC, mana buktinya. Apa bisa seperti itu, disuruh-disuruh” jelasnya.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan, OC Kaligis memperkarakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh KPK sebagai termohon. Selain itu, tim pengacara juga memperkarakan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK karena melakukan isolasi terhadap kliennya.

OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27, Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu