Jakarta, Aktual.com — Tersangka dugaan korupsi pajak kapal perusahaan gas LNG Tangguh Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat bertambah menjadi tiga orang setelah penyidik kepolisian setempat menetapkan TO mantan Kepala Kantor Sabandar sebagai tersangka.
Kapolres Bintuni AKBP Hary Supriyono mengatakan, tersangka TO sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka korupsi pajak kapal perusahaan gas itu menjadi tiga orang setelah penyidik Polres Bintuni menahan TO pada Selasa (18/8).
Sebelumnya, penyidik Polres Bintuni sudah menetapkan dan menahan dua tersangka yang salah satu adalah Bendahara Kantor Sabandar Kabupaten Manokwari. Dalam perkara ini, kata Kapolres, setiap kapal perusahaan gas LNG Tangguh, yang bersandar di pelabuhan Teluk Bintuni membayar pajak namun sebagian pembayaran pajak tersebut tidak disetor ke kas Negara oleh ketiga tersangka.
“Dugaan kasus korupsi pajak kapal perusahaan gas LNG tangguh sejak 2011 hingga 2014 dan sesuai hasil audit BPK ditemukan kerugian Negara senilai Rp50 miliar,” kata dia yang ditemui di Manowari, Rabu (19/8).
Dia menjelaskan, total pajak kapal perusahaan gas yang harus disetor ke kas negara sejak tahun 2011-2014 senilai Rp 80 miliar, namun yang disetor para tersangka ke kas negara hanya Rp 30 miliar sehingga kerugian negara Rp 50 miliar. Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini akan terus diusut dan ada kemungkinan tersangka baru selain ketiga tersangka yang sudah ditahan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu