Beranda Lensa Aktual Flash Photos Penertiban PKL Di Kawasan Stasiun Gambir Flash Photos Penertiban PKL Di Kawasan Stasiun Gambir 19 Agustus 2015, 16:25 Gerobak pedagang kaki lima (PKL) saat diangkut petugas Satpol PP disekitar Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. 1 dari 9 ). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. ). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Gerobak pedagang kaki lima (PKL) saat diangkut petugas Satpol PP disekitar Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2015). Penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, PKL dilarang berjualan tempat-tempat untuk kepentngan umum, seperti jalan, trotoar, halte, dan jembatan penyebrangan orang, kecuali tempat tersebut sudah ditetapkan oleh Gubernur boleh untuk berjualan. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Komisi I DPR Nilai PT Pindad Mampu Perkuat Sistem Pertahanan Indonesia 24 November 2024, 09:54 KLH Siapkan Peraturan Terkait Pemanfaatan Metana Limbah Sawit 24 November 2024, 04:36 Elektabilitas Ubaid-Anjas Kalahkan Farrel-Thaib di Pilkada Haltim 24 November 2024, 08:21 Serangan Udara Israel Sasar Pemimpin Senior Hizbullah Di Beirut 24 November 2024, 10:34 WHO Sebut Mpox Masih Jadi Keadaan Darurat Kesehatan Global 24 November 2024, 03:28