Banda Aceh, Aktual.co — Bupati Aceh Tengah H Nasaruddin, mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 2/2015 tentang penghentian aktivitas menjelang pelaksanaan ibadah salat Jumat dan salat wajib lima waktu dalam sehari. Surat instruksi itu telah disebar ke sejumlah kawasan di Aceh Tengah, termasuk kantor pemerintah dan swasta.

 Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, Sabtu (18/2) menyebutkan instruksi tersebut untuk mewujudkan penegakkan syariat Islam secara kaffah di daerah dataran tinggi tersebut. “Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sangat konsen dalam penegakan dan pengamalan Syariat Islam secara kaffah. Hal ini termuat dalam salah satu misi Pemerintah Kabupaten yakni melanjutkan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam dan memantapkan peningkatan penghayatan serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” sebut Nasaruddin.

 Disebutkan, instruksi tersebut antara lain memuat agar setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha, institusi masyarakat, dinas dan kantor untuk menghentikan semua aktivitas atau kegiatan menjelang waktu pelaksanaan salat Jum’at maupun shalat lima waktu serta kewajiban untuk menunaikannya bagi setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i.

 “Dengan terbitnya Instruksi tertanggal 25 Maret 2015 tersebut diupayakan dapat tercipta kondisi dan suasana lingkungan yang kondusif dalam menjalankan salat Jumat dan salat lima waktu di Kabupaten Aceh Tengah sehingga keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT lebih terpelihara,” pungkas Bupati.

 

Artikel ini ditulis oleh: