Jakarta, Aktual.com — Salah satu inisiator hak angket, Mukhamad Misbakhun menggelontorkan sejumlah data dan dokumen berupa surat rahasia dari Sri Mulyani kepada mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tercantum dari buku bertajuk ‘Sejumlah Tanya Melawan Lupa’ terkait kasus ‘bailout’ Bank Century. Pada bagian lampiran terlihat cetakan bergambarkan surat dengan perihal sangat rahasia yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada SBY.

“Surat yang memang sangat rahasia ini kita minta dari KSSK pada 2010. Sayang, surat tersebut baru diberikan pada periode akhir kerja Panitia Khusus Century, sehingga belum sempat ditindaklanjuti,” kata Misbakhun, dalam acara peluncuran bukunya, di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Surat pertama, dikirim Sri Mulyani pada 25 November 2008 lalu, perihal penyampaian laporan pencegahan krisis. Pada poin pertama, dalam surat itu menjelaskan, bahwa penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang penanganannya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), dan telah diputuskan dalam rapat KSSK yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, selaku Ketua KSSK, Gubernur Bank Indonesia Boediono, selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK dan LPS sebagai pihak terkait.

Kemudian, pada surat kedua, Sri Mulyani dikirimkan pada 4 Februari 2009 lalu, perihal laporan perkembangan penanganan Bank Century. Surat itu berisi laporan KSSK bahwa Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selain itu, penanganan harus dilakukan oleh LPS.

Masih dalam poin berikutnya, pada 21 November 2008, KSSK menyampaikan kebutuhan dana bantuan melalui LPS sebesar Rp632 Miliar. Jumlah tersebut bertambah menjadi Rp2,776 Triliun, setelah diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner LPS pada 23 November 2008.

Tidak sampai disana, dalam surat pada 5 Desember 2008, keputusan rapat dewan komisioner LPS menambah biaya penanganan sebesar Rp 2,201 Triliun untuk menutup kebutuhan likuiditas sampai 31 Desember 2008. Sehingga biaya penanganan mencapai Rp4,977 Triliun.

Kemudian, di tanggal 27 Januari 2009, surat Deputi Gubernur BI menetapkan total biaya penanganan untuk mencapai rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sebesar 8 persen adalah sebesar Rp6,132 Triliun.

Sementara itu, pada surat ketiga yang ditujukan kepada SBY dikirimkan pada 29 Agustus 2009. Surat tersebut berisi laporan ringkasan, laporan Menteri Keuangan, dan dokumen-dokumen terkait penanganan Bank Century. Yang intinya, surat ketiga berisi laporan mengenai kebijakan yang tertuang dalam dua surat sebelumnya.

“Intinya, Sri Mulyani sudah melaporkan segala hal tentang pengambilan keputusan mengenai Bank Century pada Presiden SBY. Segala keputuan berdasar atas pemakluman Presiden, dan itu jelas walaupun SBY menyangkal,” tandas politikus Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang