Makasar, Aktual.com — Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Asri Yusuf mengatakan, bahwa Bawaslu Sulsel sampai saat ini belum menemukan adanya pelanggaran dari pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati seperti yang banyak disebutkan jika sejumlah bakal paslon telah mencuri “start” kampanye.
“Sejauh ini saya belum menemukan adanya pelanggaran kampanye atau yang menurut orang lain curi ‘start’ karena tahapan penetapan pasangan calon serta kampanye belum dimulai,” ujar Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Asri Yusuf di Makassar, Rabu (19/8).
Dia meminta kepada semua kandidat atau pasangan bakal calon kepala daerah diminta istirahat melakukan sosilasiasi dalam bentuk apapun pada saat penetapan calon hingga satu hari tahapan masa kampanye dibuka. Tahap sosialisasi ini diketahui tersisa empat hari lagi.
Asri Yusuf mengatakan, segala jenis kampanye yang dilakukan sebelum masanya merupakan pelanggaran. Bawaslu berhak menindaki dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk mengenakan sanksi, baik pidana maupun administrasi.
“Dalam aturan perundang-undangan tentang pilkada juga sudah mengatur mengenai sejumlah sanksi berdasarkan tingkatan perbuatannya. Sanksi terberat, pasangan calon bisa didiskualifikasi,” katanya.
Asri menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran soal kampanye dini. Adapun sosialisasi yang dilakukan kandidat dengan membentuk tim bahkan posko pemenangan di daerah dianggap wajar.
Hal itu sudah berlaku jauh sebelum mereka mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski begitu, Asri mengimbau agar para kandidat untuk tetap patuh terhadap aturan.
“Harapan kita, jangan dulu ada yang kampanye. Kami ingatkan supaya tidak ada yang dirugikan. Kami berharap kandidat istirahat dulu bersosialisasi mulai penetapan calon pada 24 Agustus sampai pencabutan nomor urut pada 26 Agustus nanti,” terangnya.
Mengenai maraknya gambar kandidat yang berseliweran, Asri pun mengimbau masing-masing kandidat membersihkannya sebelum penetapan calon secara resmi. Dia juga menyerahkan urusan itu kepada masing-masing pemerintah daerah.
Sebab, terang dia, pemasangan atribut di tempat umum diharuskan membayar pajak ke daerah. Pemerintah daerah disebut memiliki hak terhadap semua pihak yang ingin menggunakan tempat umum.
Pemda yang berhak mengatur itu semua. Kita mau katakan tidak bisa, tapi jangan sampai mereka bayar pajak. Kecuali sudah masuk tahapan kampanye, baru masuk aturan khusus,” jelasnya.
Asri kembali menjelaskan bahwa dalam setiap Pilkada, ada proses tahapan yang harus dilewati sebelum sampai kepada pelantikan calon terpilih. Salah satu tahapan itu adalah tahap kampanye.
Menurut dia, sebelum memasuki tahapan kampanye, segala atribut, baliho dan aktivitas bakal calon tidak dikategorikan sebagai alat atau bahan ataupun kegiatan kampanye karena belum memasuki tahap. Melainkan disebut sebagai tahap sosialisasi.
“Begitu juga sebelum ada pasangan kandidat yang resmi ditetapkan sebagai pasangan calon, maka segala atribut atau kegiatannya tidak dikategorikan sebagai kampanye,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: