Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum tata negara Universitas Al Azhar Rahmat Bagja merasa heran dengan tindakan Kejaksaan Agung yang salah menggeledah Victoria Securities Indonesia. Pasalnya, penggeledahan itu dialamatkan ke PT. Victoria Securities Internasional.

“Kan assetya bukan asset dia (VS Indonesia). Kejagung masa nggak ngerti alamatnya dimana, lucu aja,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurutnya, ini bukanlah pidana yang alamatnya bisa dimainkan. Ini adalah entitas hukum korporasi yang memiliki alamat, anggaran dasar. Berarti, kata Rahmat, kordinasi tingkatan nasional Kejagung bermasalah.

“Masa Kejagung salah ? Kejagung itu loh, memalukan ini, masa salah,” katanya

Rahmat mengatakan, VSI bisa melayangkan gugatannya ke Dewan Etik Kejaksaan. Bahwasanya nanti diketahui Kejagung kurang profesional dalam menindak kasus.

“VSI bisa protes tidak pada tempatnya. Mungkin ke Dewan Etik, etik Kejagung tidak profesional,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesalahan yang dilakukan Kejagung terungkap. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan. Sedangkan Kejagung, malah menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City.

Seperti yang tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih (Cassie) oleh BPPN.

Artikel ini ditulis oleh: