Jakarta, Aktual.com – Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk menggenapkan separuh dari agamanya. Menikah juga merupakan salah satu jalan dalam meniti kemuliaan untuk mereguk keberkahan sebanyak-banyaknya di jalan Allah.
Oleh sebab itu, ketika bersiap untuk memutuskan menikah, hendaknya diniatkan seutuhnya untuk beribadah dan mengharapkan ridho dari Allah SWT. Dari niat yang baik itulah, segala hal secara mendetail harus diperhatikan untuk mencari ridho-Nya.
Salah satunya dengan tidak berkhalwat dengan calon suami atau istri melalui celah-celah apapun. Salah satunya, yaitu dengan melakukan prosesi foto pre wedding.
Lantas, bagaimanakah hukum Islam memaknai foto pre wedding ini. Terlebih, sudah banyak pula diantara kita saat ini umat muslim yang melakukan foto pre wedding.
Berikut bahasannya oleh Aktual.com dari Ustadzah Sukma Dini Miradani.
Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32).
Sangat jelas, dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Dengan demikian, termasuk didalamnya tidak boleh melampaui hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina, termasuk dalam hal ini berdua-duaan saat foto pre wedding.
“Sebagian besar ulama mengharamkan foto pre wedding, karena di dalamnya terdapat unsur berkhalwat dengan lawan jenis yang masih belum halal status pernikahannya, terlebih jika sampai ada pose yang membuat mereka bersentuhan. Kemudian ada unsur ikhtilat, bercampurbaurnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di satu tempat, tabarruj, dan bisa jadi tidak terjaganya aurat,” jelas Ustdz Sukma saat dihubungi di Jakarta, ditulis Kamis (20/8).
Adapun, hukum foto pre wedding menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara adalah haram. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. yang mengatakan bahwa foto pre wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre wedding diharamkan lantaran saat berfoto itu, mereka (calon suami-istri) belum memiliki ikatan yang sah sebagai suami istri. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Sederhananya, foto pre wedding diharamkan karena dengan dua pertimbangan. Yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan dengan disertai adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
Mengingat hal tersebut, Ustdz Sukma pun menambahkan, “Tapi daripada fokus pada istilah foto pre wedding-nya, maka lebih dikembalikan lagi kepada aktivitasnya. Pada saat walimah ada juga yang memajang foto-foto mereka yang diambil secara terpisah, atau jika foto berdua pun adalah foto yang diambil saat setelah akad. Maka yang demikian insya Allah tidak mengapa. Asalkan tidak ada unsur khalwat, ikhtilat, terjaganya aurat, dan meminimalisir tabarruj,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: