Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uan penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT Trans Pasifc Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjutak memastikan, pihaknya tetap akan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Honggo Wendratmo, Raden Prijono dan Djoko Harsono ke Kejaksaan pada Jumat (21/8) besok.

Pelimpahan tetap dilakukan meski polisi belum mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Berkasnya itu sudah selesai untuk tiga tersangka. Besok berkas (korupsi TPPI) saya serahkan ke kejaksaan. Akan dikirimkan kemarin sebenarnya, tetapi kita diskusi-diskusi dan bagaimana kita mengirim berkas TPPI tetapi perkiraan kerugian negara belum ada dari BPK,” kata Victor di Mabes Polri, Kamis (20/8).

Menurut Victor, pihaknya tidak berwenang untuk merilis jumlah kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Untuk itu, dia masih menunggu laporan resmi dari BPK. Victor memprediksi, dalam 10 hari kedepan pihaknya sudah mendapatkan laporan kerugian negara dari BPK. Oleh karenanya, sambil menunggu laporan dari BPK, dia memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan.

“Karena yang bisa jawab tentang kerugian negara itu dari BPK. Tapi mungkin dalam kurun waktu 10 hari lagi selesai,” kata Victor.

Sebelumnya, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010, dengan mekanisme penunjukan langsung.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sedangkan untuk tersangka, penyidik telah menetapkan tiga orang yakni HW, DH, dan RP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu