Jakarta, Aktual.com — Penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan dugaan kasus korupsi penjualan hak tagih (Cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pihak Kejagung menyebut dalam kasus tersebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Padahal pihak Kejagung belum mengantongi secara resmi audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan atas penyidikan kasus tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar menilai, tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bisa gugur. “Dia kan bertindak secara institusi (tidak ada koordinasi), itu batal penindakannya dan harus dipertanggung jawabkan,” kata Abdul Fikar ketika dihubungi, Kamis (20/8).
Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Kajangung melampaui kewenangan penegak hukum lainnya. Padahal, selaku penegak hukum Kejagung harus terlebih dulu koordinasi.
“Karena menjadi kontrol begi penengak hukum.” kata dia.
Dia pun mengkritisi sikap yang ditunjukan oleh Kejagung dalam melakukan penggeledahan terhadap Kantor Victoria Securities Indonesia. Padahal, kata dia, berdasarkan pemberitaan yang berkembang Kejagung salah tempat dalam melakukan penggeledahan itu.
“Itu sudah jelas putusan MK, kalau ada yang dirugikan dalam tindakan lembaga hukum bisa dibawa diuji saja di prapedalan. Itu artinya, izin pengadilan salah digunakan (oleh Kejagung). Artinya tak ada kepastian hukum, nama perusahaan benar, tapi salah menggeledah.”
Dia menambahkan, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kejagung dapat merusak citra kantor VSI. “Kalau salah begitu, dapat menyebabkan banyak hal. Dan itu seharusnya bisa mengajukan permohonon pra-peradilan, (karena) dia salah sasaran,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby