Jakarta, Aktual.com — Dinas Perhubungan dan Transpostasi DKI mengaku kesulitan untuk melakukan penertiban terhadap layanan ojek beraplikasi seperti gojek dan grabike. Meskipun, Dishubtrans dan Polda Metro Jaya sudah sepakat untuk menindaklanjuti laporan Organda terkait keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi.
“Kami sebenarnya kesulitan untuk menertibkan layanan aplikasi tersebut, apalagi Go-Jek atau aplikasi kendaraan roda dua lainnya,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (20/8).
Begitu juga dengan kepolisian. Sebab, selain sudah sejak dahulu ada, ojek saat ini masih sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, berdasarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No 22, kendaraan roda dua jelas tidak boleh menjadi angkutan umum.
“Gak bisa kita resmikan, karena undang-undangnya gak mengatur. Kalau seumpanya ditertibkan, brarti semua ojek ditertibkan. Kita kesulitan karena dibutuhkan oleh masyarakat, dan ojek memang sudah lama. Nah pembahasan masalah gojek, nanti akan dirapatkan lagi dua minggu kemudian,” paparnya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, layanan aplikasi angkutan, khususnya Go Jek ini pada awalnya diharapkan membantu pemerintah dalam mengatasi perekonomian masyarakat. Sebab, saat ini penghasilan rata-rata masyarakat di Jakarta masih membutuhkan penghasilan tambahan.
Namun, Ahok menyayangkan pebisnis aplikasi Go Jek yang melakukan rekrutan secara besar pengemudinya. Akibatnya, ojek konvensional tertinggal.
“Awalnya kita mau pebisnis rekrut ojek konvensional ke dalam aplikasi. Kalau rekrut orang luar jadi masalah. Kita tutup mata saja lah, kalau ojek konvensional jadi Go Jek saya dukung,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid