Makasar, Aktual.com — Rencana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar yang akan melakukan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Makassar pada Jumat (21/8) besok, ditolak oleh sejumlah pihak.

Penolakan terhadap pengesahan Ranperda RTRW tersebut karena dimasukkannya pasal mengenai reklamasi pantai yang dinilai sejumlah pihak sangat merugikan ekosistem dan masyarakat pesisir di wilayah pantai Makassar.

Selain itu, dimasukkannya klausal reklamasi pantai dalam pasal RTRW disinyalir untuk meloloskan agenda kepentingan kelompok dan pihak tertentu yang ingin menguasai pantai Makassar untuk kepentingan bisnis semata.

Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Tolak Reklamasi (MTR) berencana melakukan aksi penolakan terhadap penetapan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Makassar pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, besok.

Hal ini di sampaikan langsung melalui keterangan pers Direktur Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Abdul Mutalib, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel Asmar Exwar, wakil Direktur LBH Makassar Zulkifli Hasanuddin, dan koordinator FIK ORNOP Sulsel Asram Jaya di Sekretariat ACC Pettarani, Kamis (20/08).

Koalisi ini mendesak Panitia Khusus (Pansus) RTRW untuk tidak memaksakan pengesahan atau penetapan Ranperda RTRW Kota Makassar dan tetap mengakomodir masukan-masukan masyarakat sipil demi menghindari perusakan ekologi di Pantai Losari dan potensi transaksi izin di rencana proyek reklamasi.

MTR juga menegaskan akan tetap mengawal dan menolak rencana pansus dengan melakukan upaya-upaya termasuk melalui jalur hukum apabila memaksakan untuk tetap mengesahkan.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Masyarakat Sipil, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Musaddaq mengungkapkan, ada indikasi dan kecurigaan publik tentang adanya proses tawar menawar yang terjadi di pansus DPRD kota Makassar.

Pasalnya, dalam Raperda RTRW tersebut dimasukkan kawasan Central Point Indonesia (CPI) sebagai kawasan strategis yang merupakan proyek reklamasi pantai Makassar. Padahal, menurut Musaddaq, proyek CPI selama ini masih menimbulkan berbagai permasalahan yang belum juga tuntas.

“Diantaranya, kawasan CPI ini tidak masuk dalam klausal RPJMD provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Musaddaq.

Musaddaq berharap Pansus peka dengan kritikan masyarakat dan publik sebelum menetapkan sebuah perda.

Artikel ini ditulis oleh: