Medan, Aktual.com — Lantaran melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang personil Brimob Polda Sumut Brigadir Rahmat Hidayat, dua anggota organisasi kepemudaan IPK, Jefry dan Sahrial, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Kamis (20/8).

Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

“Kedua pelaku sudah kita amankan. Dua pelaku lagi masih kita lakukan pencarian. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” terang Ronald.

Pantauan diruang penyidik, pelaku Jefri menjerit kesakitan saat diinterogasi sejumlah anggota Brimob Polda Sumut.

“Ampun pak. Ampunnn,” teriak Jefry menahan sakit.

Sementara, Brigadir Rahmat menuturkan pengeroyokan terhadap dirinya berawal saatmelintas di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota. Karena macet, Rahmat mengaku memotong kendaraan di depannya untuk melintas.

“Tadi macet dan saya memotong kendaraan di depan saya. Disitu pelaku lalu memarahiku. Dibilangnya kok kencang – kencang lek dan berhentilah saya. Dibilangnya lagi melawan kau dan langsung dipukulnya saya. Disitu sempat bertengkar kami. Saat bertengkar kawan- kawannya lain datang dan mengeroyok saya. Sudah puas, mereka lalu meninggalkanku,” ungkap korban.

Usai menerima pukulan, Rahmat melaporkan kejadian itu dia ke Polsek Medan Kota. Mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan pencarian dan mengamankan pelaku satu jam setelah kejadian.

Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Medan, Tomas Purba ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya melakukan pengeroyokan terhadap Brigadir Rahmat.”Soal pengeroyokan itu benar dan sudah selesai,” katanya.

Tomas mengaku, penggeroyokan ini terjadi karena kesalahpahaman antara korban dan kadernya.”Hanya salahpaham saja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: