Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak 911 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dari 18 desa di Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Jumat (17/4) menerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahap dua dalam tahun ini di kantor Camat setempat. Dana itu disalurkan oleh PT Pos Indonesia kecamatan setempat.
Ketua Pusat Pelayan Kesejahteraan Sosial (Pulpulkessos), Kecamatan Tanah Pasir Mahyeddin menyebutkan RTS yang berhak menerima bantuan PSKS itu adalah masyarakat yang memegang kupon dan kupon tersebut juga sesuai dengan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Tujuannya agar tidak ada kekeliruan, dan setiap RTS di tahap dua terhitung bulan Januari hingga Maret tahun 2015, akan menerima uang tunai sebesar 600 ribu per RTS,” sebut Mahyeddin.
Dijelaskan, sesuai prosedur bantuan PSKS itu tidak bisa diambil atau diwakili orang lain. Namun, jika sudah meninggal dunia, maka ahli waris harus membuat surat keterangan telah meninggal dunia dari kepala desa setempat, serta surat kuasa untuk ahli warisnya.
“Sedangkan bagi yang sakit akan diantar sendiri dana itu oleh petugas pos,” terang Mahyeddin.
Artikel ini ditulis oleh: