Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung gencar mengusut kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kejagung pun mengklaim sudah mengantongi kerugian negara atas kasus tersebut.

Namun, pihak Kejagung belum mengantongi secara resmi audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan atas penyidikan kasus tersebut. Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Taufik Basari menanggapi kasus yang menjadi sorotan publik itu.

Dia menilai, dalam penyidikan kasus tersebut penegak hukum dalam hal ini Kejagung harus terlebih dulu mengantongi kerugian negara berdasarkan Badan Pemeriksaan Keuangan. “Biasanya aparat penegak hukum akan minta BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Taufik kepada Aktual.com, Kamis (20/8).

Seperti diketahui, saat ini Kejagung tengah menangani kasus tindak pidana korupsi di penjualan tiga hak tagih (cassie) oleh BPPN ke PT Victoria Securities Indonesia. Kendati demikian, menurut konfirmasi dari pihak Victoria, Kejagung telah salah kaprah terutama soal penggeledahan.

Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kesalahan yang dilakukan Kejagung terungkap. Pada surat itu, Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu