Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Victoria Securities International Corporation menilai upaya kriminalisasi terhadap VSIC terlihat jelas.

Irfan, SH, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum VSIC mengatakan fakta dituduhkan ke VSIC telah yakni tuduhan merugikan keuangan negara sangat dibuat-buat,. “Untuk itu ijinkan kami bertanya, di mana letak kerugian negara? Karena sampai saat ini tidak ada audit dari Badan Pemeriksa Kecurangan yang memberikan rekomendasi nilai kerugian negara,” jelasnya. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia)

Di sisi lain, Kejaksaan Agung akan membidik rekan transaksinya atau investor dengan tuduhan korupsi.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Victoria Securities International Corporation mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung. (Baca: Haris Rusly Sebut Ada Konspirasi Dalam Kasus VSIC)

Menurut Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC mengatakan kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (‘BPPN”) pada tahun 2003.

Perlu diketahui, melihat surat dari tim kuasa hukum VSIC, jelas sudah bukan PT Adistra Utama (AU) yang sejak awal di buat oleh Kejagung , seperti disampaikan VSIC melalui lawyer-nya yang benar PT Adyaesta Ciptatama / Adyaesta Group ( AG ) yang memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.

Artikel ini ditulis oleh: