Jakarta, Aktual.com —  Bursa Efek Indonesia (BEI) terkesan enggan terlibat dalam polemik salah geledah PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, kejagung yang seharusnya menggeledah Victoria Securities International Corp (VSIC) justru menggeledah PT VSI yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat menyarankan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) untuk mengajukan keberatannya ke meja hijau atas penggeledahan kantornya.

“Kita sampai saat ini mengetahui bahwa persoalan itu tidak terkait mereka (PT VSI). Kalau ada permasalahan, yah diselesaikan secara perusahaan. Mereka pun bisa saja mengajukan keberatan,” kata Samsul saat dihubungi Aktual di Jakarta, ditulis Jumat (21/8).

Samsul menuturkan bahwa lambannya tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menanggapi permasalahan ini karena duduk perkaranya sendiri masih belum jelas.

“Duduk permasalahan sebenarnya kan masih belum jelas, apa tuduhan-tuduhannya masih simpang siur. Lalu peran OJK untuk apa, kan belum tahu. Kita juga kan tidak mungkin intervensi penegak hukum. Saya pikir kita tunggu saja kejelasannya seperti apa,” ujarnya.

“Kalau memang pihak PT VSI keberatan dengan penggeledahan, secara perusahaan mereka kan bisa ajukan keberatan,” tutupnya.

Seperti diketahui, pada akhir pekan lalu, Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Senayan. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (Baca: Seharusnya ditangani OJK)

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (PT AU) memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. (Baca:

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Securities International Corporation ( VSIC) membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (Baca: Terkait penggeldahan PT VSI, DPR Panggil Kejagung)

Namun, ada kesalahan subyek dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan. Penyelidikan perkara ini tidak secara profesional memisahkan antara Victoria Securities International Corp, yang merupakan badan hukum asing, dengan PT Victoria Sekuritas (PT. Victoria Investama, Tbk) atau juga dengan PT Victoria Sekuritas Indonesia, yang merupakan badan hukum Indonesia.

Terlebih upaya penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara kasar dan bahkan tanpa menunjukan surat-surat tugas dan perintah, mengusir pegawai dan penasihat hukum yang melihat dan mengawasi penggeledahan. Bahkan pihak Kejagung pun melakukan penggeledahan tanpa berkordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka